Breaking

Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu
Pindah Datang

Desa/Kelurahan
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang

b. Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP, melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
c. Kadel/Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan meneruskan ke Camat

Kecamatan
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
b. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan menyampakan kepada Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kepala Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang

Surat Pengantar Pindah Datang dari Daerah Asal dilaporkan ke Dispendukcapil dengan dilampiri :
Pindah Datang bagi WNI :
a. Foto copy Surat Nikah/Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
b. Foto copy Akta Perceraian (bagi Janda/duda)
c. Foto copy Akta Kelahiran
d. Foto Copy Ijazah
e. Foto 3x4 = 4 lembar berwarna
f. Surat Persetujuan Orang Tua (bagi yang belum berusia 17 tahun)
g. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Pindah Datang bagi Orang Asing :
Orang Asing Tinggal Tetap :
a. KK dan KTP
b. Foto copy paspor dan menunjukkan aslinya
c. Foto copy KITAP
d. Menunjukkan Buku Pengawas Orang Asing
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (STM/SKLD)
f. Surat keterangan Jalan (travel permit)
Orang Asing Tinggal Terbatas :
a. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
b. Foto copy paspor dan menunjukkan aslinya
c. Foto copy KITAS
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (STM/SKLD)
e. Surat Keterangan Jalan (travel permit)

Catatan :
Surat Keterangan Pindah Datang digunakan untuk
i. Proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru
ii. Perekaman ke dalam database kependudukan