Breaking

Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu
Pindah Keluar

Penduduk meminta pengantar dari RT-RW dengan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)



Desa/Kelurahan

a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah
b. Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP, melakukan verifikasi dan validasi data penduduk Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi
c. Petugas registrasi mencatat dalam BIP dan BMP, dan
d. Meneruskan Formulir Permohonan Pindah dan Surat Pengantar Pindah ke Camat

Kecamatan

a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
b. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi
c. Petugas menyampaikan Formulir Permohonan Pindah dan Surat Pengantar Pindah kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah


Berkas Pindah Keluar antar Desa dalam Kecamatan dengan dilampiri :
a. Foto copy Surat Nikah/Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
b. Foto copy Akta Perceraian (bagi Janda/Duda)
c. Foto copy Akta Kelahiran (semua yang pindah)
d. Foto copy Ijazah (semua yang pindah)
e. Foto 3x4 = 5 lembar berwarna
f. Surat Persetujuan Orang Tua (bagi yang belum berusia 17 tahun)
g. Asli KTP dan KK



Berkas Pindah Keluar dari Kecamatan dengan dilampiri :
a. Foto copy Surat Nikah/Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
b. Foto copy Akta Perceraian (bagi Janda/Duda)
c. Foto copy Akta Kelahiran (semua yang pindah)
d. Foto copy Ijazah (semua yang pindah)
e. Foto 3x4 = 5 lembar berwarna
f. Surat Persetujuan Orang Tua (bagi yang belum berusia 17 tahun)
g. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
h. Asli KTP dan KK

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kepala Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan

Catatan :

a. Surat Keterangan Pindah digunakan untuk 
     i. Proses penerbitan KK bagi yang tidak pindah
    ii. Perekaman ke dalam database kependudukan
b. Pencabutan KTP Lama dilakukan oleh Instansi Pelaksana di daerah asal
c. Surat Keterangan pindah berfungsi sebagai pengganti KTP sebelum KTP baru diterbitkan